Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Jemaah yang Tarik Dana Haji Tak Bisa Berhaji Seumur Hidup

Kompas.com - 15/06/2021, 07:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar unggahan yang menyebut bahwa jemaah yang menarik dana hajinya kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup. 

Unggahan tersebut mengaku mengutip dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Dari hasil penelusuran, ada yang perlu diluruskan dari unggahan tersebut. 

Jemaah haji yang hanya menarik dana pelunasan tidak akan kehilangan nomor antrean haji.

Jemaah haji akan kehilangan antrean pemberangkatan jika menarik seluruh dana yang meliputi dana setoran awal dan dana pelunasan serta nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.

Narasi yang beredar

Klaim yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dana hajinya kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup, diunggah oleh akun Akhmad Fatoni pada 9 Juni 2021. 

Berikut ini narasi lengkapnya: 

BPKH : Jemaah yang tarik dana haji, konsekwensinya kemungkinan tidak berhaji seumur hidup.....
looooo.... kok sepertinya ada tekanan dan mengancam....
kalo begitu boleh lah kalo dana haji di audit.. walopun BPKH, BPK, pemerintah menyatakan bahwa dana haji aman. masyarakat juga perlu tau.

Penelusuran Kompas.com

Klaim yang menyebut bahwa jemaah yang menarik dana haji kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup, perlu diklarifikasi. 

Jemaah haji yang hanya menarik dana pelunasan haji, tidak akan kehilangan nomor antrean haji. 

Jemaah haji akan kehilangan antrean pemberangkatan jika menarik seluruh dana yang meliputi dana setoran awal dan dana pelunasan serta nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.

"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," ujar Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy dikutip dari Kompas.com (11/6/2021). 

Tabungan haji

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi calon jemaah yang ingin mendaftar haji lewat bank, dana minimal yang harus ada di tabungan haji adalah Rp 25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama adalah sebesar Rp 25 juta.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com