Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang menyebut bahwa jemaah yang menarik dana hajinya kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup.
Unggahan tersebut mengaku mengutip dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dari hasil penelusuran, ada yang perlu diluruskan dari unggahan tersebut.
Jemaah haji yang hanya menarik dana pelunasan tidak akan kehilangan nomor antrean haji.
Jemaah haji akan kehilangan antrean pemberangkatan jika menarik seluruh dana yang meliputi dana setoran awal dan dana pelunasan serta nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.
Klaim yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dana hajinya kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup, diunggah oleh akun Akhmad Fatoni pada 9 Juni 2021.
Berikut ini narasi lengkapnya:
BPKH : Jemaah yang tarik dana haji, konsekwensinya kemungkinan tidak berhaji seumur hidup.....
looooo.... kok sepertinya ada tekanan dan mengancam....
kalo begitu boleh lah kalo dana haji di audit.. walopun BPKH, BPK, pemerintah menyatakan bahwa dana haji aman. masyarakat juga perlu tau.
Klaim yang menyebut bahwa jemaah yang menarik dana haji kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup, perlu diklarifikasi.
Jemaah haji yang hanya menarik dana pelunasan haji, tidak akan kehilangan nomor antrean haji.
Jemaah haji akan kehilangan antrean pemberangkatan jika menarik seluruh dana yang meliputi dana setoran awal dan dana pelunasan serta nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.
"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," ujar Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy dikutip dari Kompas.com (11/6/2021).
Tabungan haji
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi calon jemaah yang ingin mendaftar haji lewat bank, dana minimal yang harus ada di tabungan haji adalah Rp 25 juta.
Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama adalah sebesar Rp 25 juta.
Dengan begitu, anda juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi keberangkatan.
Dana haji
Sementara itu dikutip dari Kompas.com (6/4/2021), apabila tidak ada pembatalan keberangkatan haji 2021, BPKH mengusulkan biaya haji 2021 sebesar Rp 44,3 juta.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu memperkirakan, terdapat kenaikan biaya haji tahun 2021 sebesar Rp 9,1 juta.
"Yang diajukan itu Rp 44 juta, tahun 2020 Rp 35,2 juta. Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama BPKH, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, biaya haji diperkirakan naik karena adanya ketentuan protokol kesehatan pada masa pandemi.
"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes (protokol kesehatan) itu Rp 6,6 juta sendiri," ujar Anggito.
Ia juga menyampaikan, di sisi lain ada kenaikan nilai tukar dollar yang berakibat pada penambahan biaya hotel dan katering.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut bahwa jemaah yang menarik dana hajinya kemungkinan tidak bisa berhaji seumur hidup perlu diklarifikasi.
Calon jemaah haji tidak akan kehilangan nomor antrean haji apabila hanya menarik dana pelunasan haji.
Calon jemaah dapat kehilangan nomor antrean haji apabila menarik seluruh dananya, yaitu setoran awal, dana pelunasan, dan nilai manfaatnya.
Sehingga apabila dia mendaftar lagi, akan masuk daftar urutan mengulang dari tahap awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.