KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.
Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021.
"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.
Baca juga: SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya
Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?
Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya
Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan: