KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...
Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?