Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya

Kompas.com - 16/04/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat dilakukan secara online mulai April 2021.

Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore.

Inovasi pengajuan SIM secara online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.

Nantinya proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat di aplikasi tersebut.

Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.

Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.

SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun.

Baca juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya

Bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM online?

Bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Untuk diketahui, saat ini aplikasi hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, belum bisa untuk membuat SIM baru.

Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
  2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
  5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
  7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
  10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas

Biaya

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A dan A umum Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM C1 Rp75.000
  • SIM C2 Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com