KOMPAS.com - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat dilakukan secara online mulai April 2021.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore.
Inovasi pengajuan SIM secara online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.
Nantinya proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat di aplikasi tersebut.
Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun.
Baca juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya
Bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Untuk diketahui, saat ini aplikasi hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, belum bisa untuk membuat SIM baru.
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.