Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2021, 11:30 WIB

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.  

Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Manfaat dari NPWP

Setiap orang wajib memiliki dan mengurus NPWP demi memudahkan hidupnya. Karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa manfaat dari kepemilikan NPWP melansir dari laman pajak.go.id:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Dengan NPWP Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.

2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+