Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Urus NPWP, Catat Tiga Manfaatnya Berikut Ini

Kompas.com - 16/04/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.  

Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Manfaat dari NPWP

Setiap orang wajib memiliki dan mengurus NPWP demi memudahkan hidupnya. Karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa manfaat dari kepemilikan NPWP melansir dari laman pajak.go.id:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Dengan NPWP Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.

2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah

Dengan memiliki NPWP Anda juga akan mendapatkan  pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. 

Masyarakat yang belum memiliki NPWP, pemotongan pajak akan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya sebesar 20% lebih tinggi dari pemotongan pajak mereka yang sudah memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

3. Kemudahan dalam persyaratan administrasi

Jika sudah mengantongi NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi instansi. 

Karena saat ini, banyak instansi dan perusahaan yang mencantumkan NPWP sebagai persyaratan utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi terkait.

Semisal dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, juga untuk melamar pekerjaan. 

Pembuatan NPWP sendiri sangat mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses e-registration pada situs pajak.go.id

Proses pembuatan NPWP ini tak memakan waktu lama. Ditambah, pengurusan NPWP juga tak dikenakan biaya sama sekali.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com