KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada 2021, pemerintah melalui Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.
Berikut informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021 untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul di antara #SobatKUKM.#KemenKopUKM#SiapBersamaKUMKM#BanpresProduktifUsahaMikro#UMKMBangkit#KoperasiKeren#IndonesiaMaju pic.twitter.com/Muipm4A1wZ
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) April 15, 2021
Berikut ini adalah rangkuman tanya-jawab seputar BLT UMKM:
Baca juga: Terdaftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Ini Penjelasan BRI
BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?
Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.