Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Prosedur Wajib untuk Kedatangan Penumpang Internasional

Kompas.com - 03/06/2021, 10:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Semenjak Mei, ada peraturan baru dari Keimigrasian terkait dengan kedatangan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia. 

Baik itu penumpang yang berstatus WNI atau berstatus WNA, semua harus mematuhi 9 prosedur wajib ini. 

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan PT. Angkasa Pura menetapkan 9 check point ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan.

Termasuk juga di dalamnya, adalah proses menuju karantina di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Berikut adalah 9 prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta:

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Urus Visa Onshore? Ini Saran dari Ditjen Imigrasi

1. Isi data diri

Penumpang harus mengisi data diri lengkap beserta data penerbangan melalui aplikasi HORE V2 (Hotel Reservation Version 2) di area kedatangan internasional.

Penumpang juga bisa menuju kiosk machine yang sudah disediakan untuk mengisi data-data ini. 

Di aplikasi HORE, lengkap tertera rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, serta prosedur karantina Covid-19 termasuk di dalamnya jumlah kamar karantina yang tersedia.

2. Pemeriksaan dokumen kesehatan

Check point kedua ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes.

Dalam sesi ini ditentukan pula lokasi karantina yang akan dilakukan, apakah di Wisma Atlet Pademangan atau di lokasi hotel yang sudah ditentukan oleh Kemenkes.

3. Pendataan lokasi karantina

Di check point ketiga ini akan dilakukan pendataan mengenai lokasi karantina yang akan dijalani oleh penumpang.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

4 . Proses keimigrasian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com