Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Prosedur Wajib untuk Kedatangan Penumpang Internasional

Kompas.com - 03/06/2021, 10:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Pada check point keempat, penumpang akan menjalani proses keimigrasian secara lengkap dan runut.

5. Pengambilan bagasi

Baru setelah proses keimigrasian sudah selesai, penumpang bisa mengambil bagasi di area pengambilan bagasi yang tersedia.

6. Proses kepabean

Setelah bagasi sudah di tangan, penumpang harus menjalani proses kepabeaan dengan runut sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia? Begini Cara Mengajukan Visa Onshore via Online

7. Registrasi

Pada check point ketujuh, penumpang akan diminta melakukan registrasi di help desk hotel untuk proses karantina.

Di proses ini, penumpang harus melewati jalur yang sudah ditentukan, yang diberi pembatas ketat.

8. Pendataan diri oleh petugas Polresta Bandara

Pendataan diri kembali dilakukan, kali ini dilakukan oleh petugas Polresta Bandara. Di sesi ini, penumpang akan diminta mengisi data pribadi beserta lokasi karantina yang sudah ditentukan.

9. Menuju lokasi karantina

Setelah semua check point  dilakukan runut dan lengkap, selanjutnya penumpang akan menuju lokasi karantina dengan menggunakan bus jemputan. 

Proses karantina dari penumpang yang datang dari luar negeri ini dilakukan bukan karena penumpang terbukti teinfeksi Covid-19. 

Karantina dilakukan menyeluruh terhadap penumpang di kedatangan internasional, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pendatang steril sebelum bebas memasuki seluruh wilayah Indonesia.  

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com