Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Prosedur Wajib untuk Kedatangan Penumpang Internasional

Baik itu penumpang yang berstatus WNI atau berstatus WNA, semua harus mematuhi 9 prosedur wajib ini. 

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan PT. Angkasa Pura menetapkan 9 check point ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan.

Termasuk juga di dalamnya, adalah proses menuju karantina di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Berikut adalah 9 prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta:

1. Isi data diri

Penumpang harus mengisi data diri lengkap beserta data penerbangan melalui aplikasi HORE V2 (Hotel Reservation Version 2) di area kedatangan internasional.

Penumpang juga bisa menuju kiosk machine yang sudah disediakan untuk mengisi data-data ini. 

Di aplikasi HORE, lengkap tertera rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, serta prosedur karantina Covid-19 termasuk di dalamnya jumlah kamar karantina yang tersedia.

2. Pemeriksaan dokumen kesehatan

Check point kedua ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes.

Dalam sesi ini ditentukan pula lokasi karantina yang akan dilakukan, apakah di Wisma Atlet Pademangan atau di lokasi hotel yang sudah ditentukan oleh Kemenkes.

3. Pendataan lokasi karantina

Di check point ketiga ini akan dilakukan pendataan mengenai lokasi karantina yang akan dijalani oleh penumpang.

4 . Proses keimigrasian

Pada check point keempat, penumpang akan menjalani proses keimigrasian secara lengkap dan runut.

5. Pengambilan bagasi

Baru setelah proses keimigrasian sudah selesai, penumpang bisa mengambil bagasi di area pengambilan bagasi yang tersedia.

6. Proses kepabean

Setelah bagasi sudah di tangan, penumpang harus menjalani proses kepabeaan dengan runut sesuai aturan yang berlaku. 

7. Registrasi

Pada check point ketujuh, penumpang akan diminta melakukan registrasi di help desk hotel untuk proses karantina.

Di proses ini, penumpang harus melewati jalur yang sudah ditentukan, yang diberi pembatas ketat.

8. Pendataan diri oleh petugas Polresta Bandara

Pendataan diri kembali dilakukan, kali ini dilakukan oleh petugas Polresta Bandara. Di sesi ini, penumpang akan diminta mengisi data pribadi beserta lokasi karantina yang sudah ditentukan.

9. Menuju lokasi karantina

Setelah semua check point  dilakukan runut dan lengkap, selanjutnya penumpang akan menuju lokasi karantina dengan menggunakan bus jemputan. 

Proses karantina dari penumpang yang datang dari luar negeri ini dilakukan bukan karena penumpang terbukti teinfeksi Covid-19. 

Karantina dilakukan menyeluruh terhadap penumpang di kedatangan internasional, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pendatang steril sebelum bebas memasuki seluruh wilayah Indonesia.  

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/03/100500865/cek-prosedur-wajib-untuk-kedatangan-penumpang-internasional

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke