Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Ini Daftar Daerah Berstatus Zona Merah, Ada di 7 Provinsi

Kompas.com - 27/05/2021, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menetapkan status zona risiko ini, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan serta pelayanan kesehatan.

PPKM Mikro di 34 Provinsi

Pada Senin (24/5/2021), pemerintah mengumumkan rencananya untuk menerapkan Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi.

Baca juga: [HOAKS] Tak Ada Kematian Covid-19 di Vietnam karena Minum Teh Lemon untuk Bunuh Corona

PPKM di semua provinsi itu akan berlaku pada 1-14 Juni 2021.

"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Tercatat, ada 4 provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Airlangga menyebutkan, ditambahnya cakupan wilayah PPKM mikro karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami kenaikan kasus aktif," ujar dia.

Selain 3 wilayah tersebut, terdapat 7 provinsi lainnya yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Hingga 23 Mei 2021, angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,32 persen atau sedikit naik dibandingkan pekan sebelumnya.

Tren kasus harian Covid-19 juga mengalami kenaikan dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus, kini menjadi 5.000 kasus per hari.

Menurut Airlangga, Indonesia perlu mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 dalam 4-5 minggu ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus virus corona akibat dampak dari libur Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com