Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Puasa Syawal: Hukum, Waktu, dan Keutamaannya Menurut NU

Kompas.com - 14/05/2021, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri menjadi tanda datangnya bulan Syawal 1442 Hijriah.

Ada beberapa ibadah yang dapat dilaksanakan umat muslim di bulan ini.

Salah satunya adalah puasa syawal.

Berikut informasi terkait puasa Syawal, hukum, waktu dan keutamaannya menurut Nahdlatul Ulama (NU):

Baca juga: Manfaat Lain Puasa: Meningkatkan Kesehatan Jiwa

Hukum

Melansir laman Nahdlatul Ulama Online NU.or.id, status hukum puasa syawal adalah sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar.

Sementara bagi mereka yang mempunyai hutang puasa karena uzur, seperti sakit, perjalanan jauh, atau lainnya, status hukum puasa syawal menjadi makruh.

Namun, bagi orang yang tak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram.

Diberitakan Kompas.com, 24 Mei 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum puasa Syawal adalah sunah mustahab.

Ini mempunyai arti sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.

Mustahab pada hakikatnya merupakan perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa ataupun siksa.

Kendati hukumnya tidak wajib, puasa syawal mempunyai banyak keutamaan.

Baca juga: Tips Puasa, Menjaga Tubuh Tetap Fokus Selama di Kantor

Waktu

Puasa syawal idealnya dilaksanakan enam hari berturut-turut persis setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu 2-7 syawal.

Namun, orang yang berpuasa di luar tanggal tersebut, meskipun tidak berurutan tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal seakan puasa wajib setahun penuh.

Sehingga, seseorang diperkenankan menentukan puasa syawal, misalnya setiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih dalam bulan syawal.

Keutamaan

Umat Islam dianjurkan melakukan puasa selama enam hari di bulan syawal.

Hal ini seperti diriwayatkan dalam hadits shahih Imam Muslim.

Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” bunyi hadits.

Orang yang berpuasa wajib di bulan syawal tetap memperoleh keutamaan puasa syawal, meskipun pahalanya tak sebesar yang disebutkan dalam hadits.

Menurut sebagian ulama, jika luput menunaikan puasa sunnah syawal di bulan syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa syawal pada enam hari di bulan lain.

Baca juga: 5 Kebiasaan Sehabis Makan yang Sebaiknya Dihindari Ketika Berbuka Puasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com