Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Kompas.com - 05/05/2021, 09:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

3. Wisma Karantina yang ditetapkan Menkes

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

4. BTKL-PP/BBTKL-PP

Insentif diberikan kepada nakes yang bertugas di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan juga Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, juga mendapatkan insentif dengan besaran maksimal Rp 5 juta/ bulan.

Insentif juga diberikan kepada nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda

Insentif diberikan kepada nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, juga mendapat insentif dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

Kemudian, RS lapangan dan Lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com