Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Kompas.com - 05/05/2021, 09:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19.

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Mekanisme penyaluran insentif terus diperbaiki, agar para nakes dapat segera mendapatkan haknya, termasuk dengan cara membayarkan insentif langsung ke rekening penerima.

Per 26 April 2021, total insentif yang telah disetujui dibayarkan untuk dibayarkan adalah Rp 584,5 miliar.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Besaran insentif nakes

Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:

  • Dokter spesialis: Rp 15 juta/bulan
  • Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Rp 12,5 juta/bulan
  • Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan
  • Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta/bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta/bulan

Hingga 26 April 2021, tunggakan insentif tahun 2020 telah disetujui dibayarkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 faskes dengan total insentif Rp 475,7 miliar.

Kemudian, untuk insentif tahun 2021 telah disetujui dibayarkan kepada 12.442 orang di 82 faskes dengan total insentif Rp 83,8 miliar.

Sedangkan untuk santunan kematian telah disetujui dibayarkan kepada 83 orang dengan total santunan Rp 24,90 miliar.

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19


Cara klaim dan kriteria penerima insentif

Untuk mendapatkan insentif, pimpinan fasyankes atau institusi kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Daftar dokumen persyaratan tertuang dalam KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Satunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berikut kriteria nakes yang mendapatkan insentif berdasarkan fasyankes:

1. Rumah sakit

Insentif diberikan kepada nakes yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.

Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

3. Wisma Karantina yang ditetapkan Menkes

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

4. BTKL-PP/BBTKL-PP

Insentif diberikan kepada nakes yang bertugas di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan juga Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Insentif diberikan kepada nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, juga mendapatkan insentif dengan besaran maksimal Rp 5 juta/ bulan.

Insentif juga diberikan kepada nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda

Insentif diberikan kepada nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi dengan besaran maksimal Rp 5 juta/bulan.

Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, juga mendapat insentif dengan besaran maksimal Rp 15 juta/bulan.

Kemudian, RS lapangan dan Lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta/bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com