KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.
Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.
Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes pada Januari-Maret 2021 Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar
Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkes, dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa tahun ini insentif dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan.
"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan," kata Kirana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu:
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19
Dana insentif yang diberikan bersumber dari APBN dan APBD. Disebutkan, besaran insentif tersebut adalah jumlah insentif maksimal yang diberikan.
"Di sini pengaturannya adalah menjadi batas tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima oleh tenaga kesehatan, tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan," jelas kirana.
Pemberian insentif juga akan dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, santunan kematian bagi tenaga kesehatan diberikan sebesar Rp 300 juta.
Adapun insentif diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Rumah sakit
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19
Besaran yang diberikan sesuai dengan golongan tenaga kesehatan.
Baca juga: Tak Jadi Ada Potongan, Ini Rincian Insentif Tenaga Kesehatan 2021
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan spesimen (swab) terkonfirmasi terhadap setiap orang yang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara
Insentif yang diberikan paling tinggi sebanyak Rp 5 juta.