Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Kompas.com - 04/05/2021, 21:09 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, terduga pelaku kasus sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online.

Sebelumnya diberitakan, NF (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia usai menyantap sate yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman.

Bandiman mendapatkan sate itu dari NA, yang memintanya mengantarkan sate ke rumah laki-laki berinisial T. Bandiman diminta berkata bahwa sate itu dari Pak Hamid di Pakualaman.

Bandiman pun mengantarkan sate ke alamat yang dimaksud, tetapi sang pemilik rumah menolak sate itu karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Sate tersebut kemudian dibawa pulang oleh Bandiman untuk makanan buka puasa. Sesampainya di rumah, sate itu dimakan oleh istri dan anaknya, NF.

Nahas, ternyata sate itu sudah diberi racun oleh NA. Istri Bandiman berhasil diselamatkan, tetapi nyawa NF tidak tertolong.

Pelaku, NA, pun berhasil ditangkap Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta pada 30 April 2021.

Ia terancam Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Bagaimana perspektif hukum dari pakar hukum mengenai kasus tersebut?

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Error in persona

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, dari kasus sate beracun itu, jelas ada unsur kesengajaan untuk membunuh.

Kesengajaan tersebut telah terlihat dari adanya kehendak untuk berbuat, dengan menyiapkan sate dan mengirimkan sate tersebut kepada orang yang dituju.

"Namun kesengajaan ini adalah error in persona; karena sasaran orang yang dituju meleset, di mana yang terbunuh bukan orang yang dituju tapi pihak lain," kata Sri Wiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, dalam konteks demikian maka pihak yang telah melakukan kehendak yang diarahkan tetap bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yang menyebabkan kematian orang lain.

"Hal ini sesuai dengan Teori Kehendak, di mana suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat harus dipertanggungjawabkan. Baik akibatnya dikehendaki atau tidak dikehendaki," jelas Sri Wiyanti.

Baca juga: Kronologi Kasus Sate Beracun di Bantul: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi

Penanganan sensitif gender

Menurut Sri Wiyanti, dalam penanganan kasus sate beracun, karena pelaku adalah perempuan maka perlu adanya pendekatan penanganan yang sensitif gender.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com