Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Masuk Kategori Ini Boleh Lakukan Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik

Kompas.com - 24/04/2021, 16:43 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dan operasional untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pemberlakuan arangan mudik ini diterapkan karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Informasi lengkap soal larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Dalam aturan itu, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu.

Siapa saja yang dikecualikan?

Kategori pengecualian larangan mudik 2021

Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rinciannya yang boleh melakukan perjalanan dengan alasan:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2orang

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

SIKM ini berperan sebagai persyaratan melakukan perjalanan non-mudik.

Adapun SIKM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, pegawi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan Polri
  • Pemimpin perusahaan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi pekerja sektor informal
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum nonpekerja

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Surat keterangan dari kepala desa ini bisa didapatkan jika orang yang mengajukan memiliki keperluan mendesak.

Screening dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca juga: 5 Hal Penting soal Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com