Diberitakan Kompas.com, Selasa (20/4/2021), kewenangan soal SIKM diberikan kepada pemerintah daerah.
Artinya, jika pengaju berdomisili di DKI Jakarta, maka ia dapat mengurus ke pemerintah setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan.
"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," ujar Pitra.
Sementara, bagi masyarakat umum yang ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan sesuai tempat domisili.