Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mereka yang Masuk Kategori Ini Boleh Lakukan Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dan operasional untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pemberlakuan arangan mudik ini diterapkan karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Informasi lengkap soal larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam aturan itu, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu.

Siapa saja yang dikecualikan?

Kategori pengecualian larangan mudik 2021

Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rinciannya yang boleh melakukan perjalanan dengan alasan:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2orang

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM ini berperan sebagai persyaratan melakukan perjalanan non-mudik.

Adapun SIKM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, pegawi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan Polri
  • Pemimpin perusahaan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi pekerja sektor informal
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum nonpekerja

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Surat keterangan dari kepala desa ini bisa didapatkan jika orang yang mengajukan memiliki keperluan mendesak.

Screening dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di mana mengurus SIKM?

Diberitakan Kompas.com, Selasa (20/4/2021), kewenangan soal SIKM diberikan kepada pemerintah daerah.

Artinya, jika pengaju berdomisili di DKI Jakarta, maka ia dapat mengurus ke pemerintah setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan.

"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," ujar Pitra.

Sementara, bagi masyarakat umum yang ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan sesuai tempat domisili.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/24/164300865/mereka-yang-masuk-kategori-ini-boleh-lakukan-perjalanan-saat-ada-larangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke