KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan yang memuat ketentuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021
Berikut ini sejumlah hal penting yang perlu Anda tahu mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut:
Merujuk poin C dalam addendum tersebut, pengetatan perjalanan diberlakukan dua kali.
Pertama, H-14 larangan mudik, atau 22 April-5 Mei 2021.
Kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan, latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan larangan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.
"Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," kata Wiku dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021
Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan udara dan laut juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara maupun pelabuhan. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna kereta api.
Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen atau GeNose yang dilakukan sehari sebelum perjalanan.
Akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila dinilai diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.