Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Penting soal Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2021, 19:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan yang memuat ketentuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. 

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Berikut ini sejumlah hal penting yang perlu Anda tahu mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut:

1. Diberlakukan dua kali

Merujuk poin C dalam addendum tersebut, pengetatan perjalanan diberlakukan dua kali.

Pertama, H-14 larangan mudik, atau 22 April-5 Mei 2021.

Kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

2. Berdasarkan survei

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan, latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan larangan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

"Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," kata Wiku dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

3. Aturan perjalanan

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan udara dan laut juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara maupun pelabuhan. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna kereta api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen atau GeNose yang dilakukan sehari sebelum perjalanan.

Akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila dinilai diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

4. Pengisian e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com