KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak.
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Nonmudik Lebaran 2021
Ingat, perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun tidak diperbolehkan ya.#TransportasiMaju#YukSelamatBersama pic.twitter.com/QAM4EOPjgQ
— Kemenhub RI (@kemenhub151) April 19, 2021
Lantas, apa saja syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan nonmudik tersebut?
Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.
Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:
Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Mengenai SIKM, kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah.
Misalnya berdomisili di DKI Jakarta, maka dapat mengurus ke pemerintah setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.
"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa jika masyarakat umum ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan.
SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili.
"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin, mengutip Kompas.com, 13 April 2021.
Baca juga: Kisah Ibnu Battutah, Penjelajah Muslim yang Pernah Berkunjung ke Samudra Pasai