Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Nonmudik 6-17 Mei 2021 dan Cara Mengurus SIKM

Kompas.com - 20/04/2021, 15:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.

Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak.

Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Nonmudik Lebaran 2021

Lantas, apa saja syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan nonmudik tersebut? 

SIKM

Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.

Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Mengurus di kelurahan

Mengenai SIKM, kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah.

Misalnya berdomisili di DKI Jakarta, maka dapat mengurus ke pemerintah setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa jika masyarakat umum ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan.

SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili. 

"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin, mengutip Kompas.com, 13 April 2021.

Baca juga: Kisah Ibnu Battutah, Penjelajah Muslim yang Pernah Berkunjung ke Samudra Pasai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com