Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes pada Januari-Maret 2021 Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar

Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkes, dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa tahun ini insentif dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan.

"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan," kata Kirana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Besaran insentif

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu:

  • Dokter spesialis Rp 15 juta
  • Peserta PPDS Rp 12,5 juta
  • Dokter dan dokter gigi Rp 10 juta
  • Perawat dan bidan Rp 7,5 juta
  • Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Dana insentif yang diberikan bersumber dari APBN dan APBD. Disebutkan, besaran insentif tersebut adalah jumlah insentif maksimal yang diberikan.

"Di sini pengaturannya adalah menjadi batas tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima oleh tenaga kesehatan, tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan," jelas kirana.

Pemberian insentif juga akan dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, santunan kematian bagi tenaga kesehatan diberikan sebesar Rp 300 juta.

Kriteria penerima insentif tenaga kesehatan

Adapun insentif diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Rumah sakit

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19

Besaran yang diberikan sesuai dengan golongan tenaga kesehatan.

Baca juga: Tak Jadi Ada Potongan, Ini Rincian Insentif Tenaga Kesehatan 2021

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan spesimen (swab) terkonfirmasi terhadap setiap orang yang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara

Insentif yang diberikan paling tinggi sebanyak Rp 5 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com