Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpapar Corona Setelah Terima Vaksin Pertama, Bagaimana Dosis Kedua?

Kompas.com - 21/04/2021, 07:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan sejak dimulai pada Januari 2021.

Vaksinasi diberikan dua kali dengan rentang waktu dosis pertama dan kedua selama dua pekan.

Namun, bagaimana jika seseorang yang suntik vaksin pertama, tetapi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Apakah individu tersebut dapat menerima dosis kedua?

Berikut penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, maka harus melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.

Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi selang waktu tiga bulan.

“Tunggu sembuh. Lalu tiga bulan setelah sembuh, baru bisa vaksin,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.

Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.

Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.

Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com