Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.
Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)
Baca juga: Bolehkah Terima Vaksin saat Haid? Ini Penjelasan Kemenkes
Melansir laman In.gov, seseorang masih perlu mendapat dosis kedua agar terlindungi sepenuhnya dari penularan kembali Covid-19.
Namun, tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat sakit atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain.
Seseorang dapat menerima dosis kedua setelah isolasi selesai, dan sudah tiga atau empat minggu sejak dosis pertama.
Minimal 21 hari untuk Pfizer atau 28 hari untuk Moderna, dan maksimal 6 minggu atau 42 hari untuk kedua vaksin.
Jika lebih dari 42 hari telah berlalu sejak dosis pertama, maka masih harus mendapatkan dosis kedua sesegera mungkin.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) tidak menganjurkan mendapatkan dosis ketiga jika berada di luar jangka waktu tersebut.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar
Melansir yang dituliskan Kemenkes, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sesudah dan sebelum vaksinasi: