KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan sejak dimulai pada Januari 2021.
Vaksinasi diberikan dua kali dengan rentang waktu dosis pertama dan kedua selama dua pekan.
Namun, bagaimana jika seseorang yang suntik vaksin pertama, tetapi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Apakah individu tersebut dapat menerima dosis kedua?
Berikut penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, maka harus melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.
Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi selang waktu tiga bulan.
“Tunggu sembuh. Lalu tiga bulan setelah sembuh, baru bisa vaksin,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.
Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.
Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.
Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.
Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.
Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)
Baca juga: Bolehkah Terima Vaksin saat Haid? Ini Penjelasan Kemenkes
Melansir laman In.gov, seseorang masih perlu mendapat dosis kedua agar terlindungi sepenuhnya dari penularan kembali Covid-19.
Namun, tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat sakit atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain.
Seseorang dapat menerima dosis kedua setelah isolasi selesai, dan sudah tiga atau empat minggu sejak dosis pertama.
Minimal 21 hari untuk Pfizer atau 28 hari untuk Moderna, dan maksimal 6 minggu atau 42 hari untuk kedua vaksin.
Jika lebih dari 42 hari telah berlalu sejak dosis pertama, maka masih harus mendapatkan dosis kedua sesegera mungkin.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) tidak menganjurkan mendapatkan dosis ketiga jika berada di luar jangka waktu tersebut.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar
Melansir yang dituliskan Kemenkes, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sesudah dan sebelum vaksinasi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.