Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terpapar Corona Setelah Terima Vaksin Pertama, Bagaimana Dosis Kedua?

Kompas.com - 21/04/2021, 07:00 WIB

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan sejak dimulai pada Januari 2021.

Vaksinasi diberikan dua kali dengan rentang waktu dosis pertama dan kedua selama dua pekan.

Namun, bagaimana jika seseorang yang suntik vaksin pertama, tetapi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Apakah individu tersebut dapat menerima dosis kedua?

Berikut penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, maka harus melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.

Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi selang waktu tiga bulan.

“Tunggu sembuh. Lalu tiga bulan setelah sembuh, baru bisa vaksin,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.

Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.

Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.

Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.

Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Bolehkah Terima Vaksin saat Haid? Ini Penjelasan Kemenkes

Dosis kedua

Melansir laman In.gov, seseorang masih perlu mendapat dosis kedua agar terlindungi sepenuhnya dari penularan kembali Covid-19.

Namun, tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat sakit atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain.

Seseorang dapat menerima dosis kedua setelah isolasi selesai, dan sudah tiga atau empat minggu sejak dosis pertama.

Minimal 21 hari untuk Pfizer atau 28 hari untuk Moderna, dan maksimal 6 minggu atau 42 hari untuk kedua vaksin.

Jika lebih dari 42 hari telah berlalu sejak dosis pertama, maka masih harus mendapatkan dosis kedua sesegera mungkin.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) tidak menganjurkan mendapatkan dosis ketiga jika berada di luar jangka waktu tersebut.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Hal yang boleh dan tak boleh

Melansir yang dituliskan Kemenkes, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sesudah dan sebelum vaksinasi:

1. Boleh dilakukan

  1. Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  4. Tetap beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)

2. Tak boleh dilakukan

  1. Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komordbid)
  2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  3. Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan
  4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BUMN Pelni Buka Rekrutmen Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin, Ini Syaratnya

BUMN Pelni Buka Rekrutmen Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin, Ini Syaratnya

Tren
Antiklimaks Euforia Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia...

Antiklimaks Euforia Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia...

Tren
Konsiliasi, Bukan Mediasi, Forum Penyelesaian Sengketa Khas Indonesia

Konsiliasi, Bukan Mediasi, Forum Penyelesaian Sengketa Khas Indonesia

Tren
Dianggap Cacat Menawan, Bisakah Lesung Pipi Dibuat?

Dianggap Cacat Menawan, Bisakah Lesung Pipi Dibuat?

Tren
Pengamat Beberkan Faktor Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Penolakan Israel, Anggap Remeh FIFA

Pengamat Beberkan Faktor Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Penolakan Israel, Anggap Remeh FIFA

Tren
Minum Kopi atau Teh Saat Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Baik?

Minum Kopi atau Teh Saat Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Baik?

Tren
Jalur KA Pertama Sulawesi Diresmikan, Mengapa Perkembangan Kereta Luar Jawa Terkesan Lambat?

Jalur KA Pertama Sulawesi Diresmikan, Mengapa Perkembangan Kereta Luar Jawa Terkesan Lambat?

Tren
Berakhir Sia-sia, Ini Kronologi Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga Resmi Dicoret

Berakhir Sia-sia, Ini Kronologi Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga Resmi Dicoret

Tren
Putri Bungsu HaHa Running Man Idap Guillain Barre Syndrom, Apa Itu?

Putri Bungsu HaHa Running Man Idap Guillain Barre Syndrom, Apa Itu?

Tren
Matematika dan Puisi

Matematika dan Puisi

Tren
Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Tren
Mengenal 7 Keajaiban Dunia Kuno, Hanya Satu yang Masih Berdiri

Mengenal 7 Keajaiban Dunia Kuno, Hanya Satu yang Masih Berdiri

Tren
Kata Media Asing soal Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Kata Media Asing soal Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Tren
Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Tren
Pentingnya Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Asam Lambung

Pentingnya Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Asam Lambung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+