Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Kompas.com - 13/04/2021, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 H.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa bahwa vaksinasi covid tak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Oleh karena itu vaksinasi akan tetap dilaksanakan.

"Kita pastikan vaksinasi tidak akan kita kurangi atau hentikan. Yang pasti, pemerintah akan tetap terus mengupayakan ketersediaan vaksin ini," kata Nadia pada konferensi pers secara virtual via YouTube Kemenkes, Senin (12/4/2021).

Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan dari waktu hingga jumlah tenaga kesehatan.

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Waktu vaksinasi

Nadia mengatakan, proses vaksinasi dilakukan siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Vaksinasi juga dapat dilakukan saat malam hari selama tak mengganggu ibadah ramadhan.

"Pelaksaan vaksinasi pada malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama puskesmas, melalui RT, RW lurah atau kades setempat, untuk menjalankan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," ujar dia.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Vaksinasi di masjid

Sejauh ini, beberapa masjid sudah jadi posko pelayanan vaksinasi di beberapa daerah.

Hanya saja di bulan Ramadhan, vaksinasi perlu memperhatikan waktu ibadah shalat tarawih.

Sehingga, pelaksanaan vaksinasi di malam hari perlu menyesuaikan.

Mengenai teknis dan spesifik pelaksanaan vaksinasi di masjid selama Ramadhan, Nadia mengatakan, Kemenkes menyerahkan kepada pemerintah daerah.

"Dalam hal ini tentunya dinas kesehatan baik provinsi dan kabupaten/kota akan mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada malam hari," katanya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi di masjid ini bukan kegiatan yang dilakukan terus-menerus.

Vaksinasi di masjid hanya pada momen tertentu saja, agar pelasanaannya lebih efisien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com