Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Kompas.com - 13/04/2021, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 H.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa bahwa vaksinasi covid tak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Oleh karena itu vaksinasi akan tetap dilaksanakan.

"Kita pastikan vaksinasi tidak akan kita kurangi atau hentikan. Yang pasti, pemerintah akan tetap terus mengupayakan ketersediaan vaksin ini," kata Nadia pada konferensi pers secara virtual via YouTube Kemenkes, Senin (12/4/2021).

Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan dari waktu hingga jumlah tenaga kesehatan.

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Waktu vaksinasi

Nadia mengatakan, proses vaksinasi dilakukan siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Vaksinasi juga dapat dilakukan saat malam hari selama tak mengganggu ibadah ramadhan.

"Pelaksaan vaksinasi pada malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama puskesmas, melalui RT, RW lurah atau kades setempat, untuk menjalankan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," ujar dia.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Vaksinasi di masjid

Sejauh ini, beberapa masjid sudah jadi posko pelayanan vaksinasi di beberapa daerah.

Hanya saja di bulan Ramadhan, vaksinasi perlu memperhatikan waktu ibadah shalat tarawih.

Sehingga, pelaksanaan vaksinasi di malam hari perlu menyesuaikan.

Mengenai teknis dan spesifik pelaksanaan vaksinasi di masjid selama Ramadhan, Nadia mengatakan, Kemenkes menyerahkan kepada pemerintah daerah.

"Dalam hal ini tentunya dinas kesehatan baik provinsi dan kabupaten/kota akan mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada malam hari," katanya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi di masjid ini bukan kegiatan yang dilakukan terus-menerus.

Vaksinasi di masjid hanya pada momen tertentu saja, agar pelasanaannya lebih efisien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com