Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Pelaku Perjalanan Nonmudik 2021

Kompas.com - 20/04/2021, 13:09 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seperti juga dengan tahun lalu, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik diberlakukan di semua moda transportasi, mulai moda transportasi darat, kereta api, laut hingga udara.

Kendati demikian, ada perjalanan orang yang dikecualikan, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak tersebut, yakni keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan. 

Ada sejumlah syarat-syarat tertentu agar dapat diizinkan melakukan perjalanan selama waktu larangan mudik Lebaran tersebut. Berikut ini informasinya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com