Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja

Kompas.com - 19/04/2021, 07:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu kuning (kartu pencari kerja AK-1) dibutuhkan oleh para pencari kerja.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Bagaimana cara membuat atau mengurus kartu kuning?

Dokumen persyaratan

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Dilansir dari laman disnaker.ciamiskab.go.id, pencari kartu kuning juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya

Cara buat secara offline

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Cara buat kartu kuning secara online

Untuk mekanisme online ini, Anda dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.

Akan tetapi, belum semua daerah memiliki fasilitas ini, seperti contoh Disnaker Kabupaten Klaten.

Berikut prosedur pendaftaran online dihimpun dari laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/:

  1. Mempersiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online
  2. Melakukan pengisian data/formulir AK-II
  3. Mencetak nomor registrasi
  4. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I
  5. Petugas menyerahkan kartu AK-I
  6. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
  7. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja

Catatan: Kartu Kuning/AK-I dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas

Tentang kartu kuning

Kartu ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.

Ada beberapa ketentuan mengenai kartu kuning ini, di antaranya yakni:

1. Berlaku Nasional

2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor

3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat

4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com