Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Harus Dilakukan Saat Anggota Keluarga Terinfeksi Covid-19

Kompas.com - 18/04/2021, 13:11 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Apabila selama masa masa karantina muncul gejala Covid-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas), maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

Baca juga: UPDATE Corona 18 April: 10 Negara dengan Kasus Tertinggi | Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Perancis Menurun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com