2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Apabila selama masa masa karantina muncul gejala Covid-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas), maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.
4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.