Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Hal yang Harus Dilakukan Saat Anggota Keluarga Terinfeksi Covid-19

KOMPAS.com - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Kenyataan itu ia sampaikan langsung lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (17/4/2021).

"Hari pertama masih kaget baru dikabari. Bingung ketularan di mana, karena memang saya ketemu banyak sekali orang dan masyarakat. Saya berharap teman-teman dan juga orang-orang dekat dengan saya tidak ada satu pun yang tertular," kata Atalia dalam video yang ia unggah.

Ridwan Kamil pun langsung menjalani tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR setelah sang istri dinyatakan positif Covid-19.

Hal tersebut pun dilakukan semua anggota keluarga dan kontak eratnya di rumah dinas di Gedung Pakuan.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terinfeksi Covid-19?

Ada 9 hal

Dirangkum dari laman setkab.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona.

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah:


2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Apabila selama masa masa karantina muncul gejala Covid-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas), maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.


6. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak, dapat dirujuk ke
fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.

Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

7. Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:

  • Sediakan resep dan obato-batan selama 2 (dua) minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain.
  • Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
  • Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
  • Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
  • Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
  • Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.

8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan.

9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/18/131100465/9-hal-yang-harus-dilakukan-saat-anggota-keluarga-terinfeksi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke