KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Periode peniadaan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu:
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Lantas adakah sanksi yang diberikan jika ketentuan mudik tersebut dilanggar?
Pelanggaran aturan mudik ini dalam ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.
“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa para pelaku perjalanan yang dikecualikan di atas, perlu membawa surat izn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan.
Adapun ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:
Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...
Adapun surat izin perjalanan atau SIKM berlaku dengan ketentuan berikut:
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi
Infografik: 8 Poin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.