Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Modus Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih, Ini Respons OJK

Kompas.com - 07/04/2021, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Pihak yang nagih mintanya 1,2 juta dengan batas waktu pukul 16.00 sore ini," kata dia. 

Robby mengatakan, sampai saat ini uang sebesar Rp 1.608.000 itu masih ada di rekening miliknya, dan tidak pernah dia pakai sedikit pun.

"Kemungkinan data saya (KTP dan foto diri) telah disalahgunakan dengan modus transfer tanpa konfirmasi, lalu menagih dengan seenaknya," kata Robby.

Robby menambahkan, dia memang pernah mengakses pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdapat di Playstore.  

"Dan sejauh ini lancar, tidak ada yang bermasalah. Karena jelas detail pinjamannya, tenornya, dan waktu pengembaliannya," kata Robby

"Namun, khusus yang transfer ini saya tidak merasa meminjam. Karena tidak masuk akal, dana masuk tanggal 1 sebesar Rp 804.000, terus saya harus bayar tanggal 6 sebesar Rp 1,2 juta," katanya lagi.

"Pada prinsipnya, jika memang saya merasa meminjam, saya akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan. Tapi, khusus hal ini saya merasa tidak meminjam," pungkas Robby.

Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK

Tanggapan SWI

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, kemungkinan besar yang bersangkutan pernah mengakses pinjol ilegal dengan mengisi data dan nomor rekening bank.

"Bagaimana mungkin pinjaman online ilegal mengetahui nomor rekening yang bersangkutan kalau tidak pernah dicantumkan dalam aplikasi pinjaman ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Tongam menambahkan, saat ini sangat banyak ditemukan aplikasi ilegal yang menawarkan pinjaman melalui media sosial.

"Kami dari SWI secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat agar terbebas dari kerugian materil dan imateriil yang dilakukan pinjaman online ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, peran untuk tidak mengakses pinjaman online ilegal," ujar Tongam.

Dia menyebutkan, jika masyarakat butuh uang dari pinjaman online, dapat melihat daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs web https://ojk.go.id.

Baca juga: OJK Sebut Snack Video Sudah Mendapat Izin dan Legal di Indonesia

Lapor ke OJK

Sementara itu, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.

Adapun jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.

"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam.

"Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com