Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Modus Pinjol Abal-abal: Tiba-tiba Ditransfer dan Ditagih, Ini Respons OJK

Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Lalu, pihak pinjaman melakukan penagihan dalam jumlah lebih besar, meski posisi korban tak mengajukan pinjaman.

Modus baru ini diketahui setelah salah seorang warganet bernama akun IBORRN mengalami hal tersebut dan menceritakan apa yang dialaminya ke media sosial.

Lalu, pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan salah satu KSP atau pihak pinjaman online.

Pihak tersebut meminta pembayaran tagihan pinjaman sebesar Rp 1,2 juta untuk uang Rp 804.000 yang dia terima.

Korban pun merasa kebingungan karena diminta membayar uang berjumlah lebih besar.

Berikut ini kronologi kejadian serta tanggapan Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK:

Kronologi kejadian

Kompas.com menghubungi akun IBBORN melalui Direct Message (DM) untuk mengetahui kronologi kasus tersebut.

Robby, begitu ia minta disebut, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengecek saldo rekening pada Jumat (2/4/2021).

"Ketika cek saldo tiba-tiba ada transfer dari rekening yang tidak dikenal sebesar Rp 804.000 sebanyak 2 kali, total Rp 1.608.000," kata Robby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021) pukul 14.03 WIB.

Menyadari ada kejanggalan, Robby kemudian mengecek mutasi rekening. Ternyata uang itu sudah masuk ke rekeningnya sejak Kamis (1/4/2021).

Karena tanggal 2-4 April merupakan libur panjang dan bank tutup, Robby baru bisa datang ke bank untuk mengecek transfer mencurigakan itu pada Senin (5/4/2021). 

"Akhirnya hari Senin pada tanggal 5 April 2021, saya memutuskan pergi ke Bank BCA untuk memastikan siapa pemilik rekening yang mentransfer dana tersebut. Namun, ternyata pihak BCA pun tidak dapat menemukan sama sekali data pemilik rekening tersebut," ujar dia.

Data disalahgunakan

Tiba-tiba, Selasa (6/4/2021), Robby mendapat pesan WA yang menagih pembayaran tagihan sebesar Rp 1.200.000 untuk uang sebesar Rp 804.000 yang masuk ke rekening miliknya.

"Pihak yang nagih mintanya 1,2 juta dengan batas waktu pukul 16.00 sore ini," kata dia. 

Robby mengatakan, sampai saat ini uang sebesar Rp 1.608.000 itu masih ada di rekening miliknya, dan tidak pernah dia pakai sedikit pun.

"Kemungkinan data saya (KTP dan foto diri) telah disalahgunakan dengan modus transfer tanpa konfirmasi, lalu menagih dengan seenaknya," kata Robby.

Robby menambahkan, dia memang pernah mengakses pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdapat di Playstore.  

"Dan sejauh ini lancar, tidak ada yang bermasalah. Karena jelas detail pinjamannya, tenornya, dan waktu pengembaliannya," kata Robby

"Namun, khusus yang transfer ini saya tidak merasa meminjam. Karena tidak masuk akal, dana masuk tanggal 1 sebesar Rp 804.000, terus saya harus bayar tanggal 6 sebesar Rp 1,2 juta," katanya lagi.

"Pada prinsipnya, jika memang saya merasa meminjam, saya akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan. Tapi, khusus hal ini saya merasa tidak meminjam," pungkas Robby.

Tanggapan SWI

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, kemungkinan besar yang bersangkutan pernah mengakses pinjol ilegal dengan mengisi data dan nomor rekening bank.

"Bagaimana mungkin pinjaman online ilegal mengetahui nomor rekening yang bersangkutan kalau tidak pernah dicantumkan dalam aplikasi pinjaman ilegal," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Tongam menambahkan, saat ini sangat banyak ditemukan aplikasi ilegal yang menawarkan pinjaman melalui media sosial.

"Kami dari SWI secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat agar terbebas dari kerugian materil dan imateriil yang dilakukan pinjaman online ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, peran untuk tidak mengakses pinjaman online ilegal," ujar Tongam.

Dia menyebutkan, jika masyarakat butuh uang dari pinjaman online, dapat melihat daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs web https://ojk.go.id.

Lapor ke OJK

Sementara itu, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.

Adapun jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.

"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam.

"Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/080000165/ramai-modus-pinjol-abal-abal-tiba-tiba-ditransfer-dan-ditagih-ini-respons

Terkini Lainnya

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke