Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Derek Liar di Tol Jatiwaringin Merajalela Disebut Minta Upah Rp 1,5 Juta, Ini Kata Pengelola

Kompas.com - 28/03/2021, 09:16 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pasal 41 ayat 1, disebutkan, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol.

Baca juga: Baru Diresmikan, Ini 5 Fakta Jalan Tol Manado-Bitung

Pada Pasal 90, disebutkan pula hak dan kewajiban badan usaha jalan tol, pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di jalan tol.

Jika ditemui mobil derek yang melakukan operasi/transaksi di wilayah jalan tol di luar dari yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, maka mobil derek tersebut telah melanggar peraturan tersebut dan Jasa Marga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan/penghalauan.

"Yang dilarang adalah ketika ada kendaraan mogok di dalam tol dan berhenti di bahu jalan, kemudian ada derek dari pihak lain di luar yang telah disediakan Badan Usaha Jalan Tol, melakukan operasi/transaksi di dalam tol," ujar Corry kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

"Misalnya melakukan kegiatan tawar menawar di dalam tol, memaksa pengguna jalan tol untuk memakai jasa derek mereka sampai ke lokasi tertentu," tambah dia.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Seperti yang tampak pada video yang beredar, terlihat ada mobil derek yang sedang menderek truk, memang lokasinya diperkirakan berada di wilayah Jatiwaringin yang masuk ke dalam Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Saat disinggung terkait adanya mobil derek tersebut, pihaknya tidak dapat memastikan kendaraan tersebut di derek dari mana. Apakah dari luar atau di dalam tol.

Hal tersebut lantaran dari video yang ramai di medsos itu hanya terlihat kendaraan sedang diderek kemudian didokumentasikan dan dinarasikan informasinya oleh pengguna jalan yang lain.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan.

Lebih lanjut, informasi lalu lintas di seputar jalan tol dan bantuan derek resmi jalan tol Jasa Marga dapat diakses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOs dan Android.

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com