Pasal 41 ayat 1, disebutkan, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol.
Baca juga: Baru Diresmikan, Ini 5 Fakta Jalan Tol Manado-Bitung
Pada Pasal 90, disebutkan pula hak dan kewajiban badan usaha jalan tol, pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di jalan tol.
Jika ditemui mobil derek yang melakukan operasi/transaksi di wilayah jalan tol di luar dari yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, maka mobil derek tersebut telah melanggar peraturan tersebut dan Jasa Marga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan/penghalauan.
"Yang dilarang adalah ketika ada kendaraan mogok di dalam tol dan berhenti di bahu jalan, kemudian ada derek dari pihak lain di luar yang telah disediakan Badan Usaha Jalan Tol, melakukan operasi/transaksi di dalam tol," ujar Corry kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
"Misalnya melakukan kegiatan tawar menawar di dalam tol, memaksa pengguna jalan tol untuk memakai jasa derek mereka sampai ke lokasi tertentu," tambah dia.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Seperti yang tampak pada video yang beredar, terlihat ada mobil derek yang sedang menderek truk, memang lokasinya diperkirakan berada di wilayah Jatiwaringin yang masuk ke dalam Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Saat disinggung terkait adanya mobil derek tersebut, pihaknya tidak dapat memastikan kendaraan tersebut di derek dari mana. Apakah dari luar atau di dalam tol.
Hal tersebut lantaran dari video yang ramai di medsos itu hanya terlihat kendaraan sedang diderek kemudian didokumentasikan dan dinarasikan informasinya oleh pengguna jalan yang lain.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan.
Lebih lanjut, informasi lalu lintas di seputar jalan tol dan bantuan derek resmi jalan tol Jasa Marga dapat diakses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOs dan Android.
Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol