Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Derek Liar di Tol Jatiwaringin Merajalela Disebut Minta Upah Rp 1,5 Juta, Ini Kata Pengelola

KOMPAS.com - Sebuah video disertai dengan narasi derek liar di Tol Jatiwaringin merajalela disebut meminta upah Rp 1,5 juta per mobil yang diderek viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Romansa Sopir Truck, Kamis (25/3/2021).

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, tampak mobil derek sedang menderek truk fuso berwarna oranye yang melaju dengan kecepatan sedang.

"Derek liar merajalela di Tol Jatiwaringin. Meminta 1,5 juta per mobil yg diderek," tulis akun Facebook Romansa Sopir Truck.

Dia merasa iba dengan sang sopir truk karena diperas oleh derek liar tersebut.

"Tolong acc min dan viral kan.derek liar merajalela di tol jatiwaringin.kshan driver nya di peras habis," tulis Mutianto, Rabu (24/3/2021).

Hingga Sabtu (27/3/2021) siang, unggahan Mutianto tersebut disukai sebanyak 242 kali, dikomentari 202 kali, dan dibagikan 75 kali.

Sejumlah warganet memberikan komentar bernada miring dan menyayangkan adanya kejadian tersebut.

"Ayo lahhh kita kompakk kumpulkan masa buat demo ke pool mereka, dekingan ga masalah kalo kita bawa masa, presiden aja bisa lengser klo d demo masa apa lagi jendral"

"Tolong kawan kawan sopir truk semua kalau lihat kejadian kayak gitu koling semua truk suruh berhenti untuk membantu rekan kita yg kena drek liar .pasti deh kalau kita maju bersama dreknya lari terkencing kencing .salam satu aspal kita senasib"

Untuk diketahui, wilayah Jatiwaringin merupakan masuk ke dalam Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Penjelasan Jasa Marga

Mengenai video viral yang beredar di masyarakat tersebut, Kompas.com menghubungi Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti.

Corry menjelaskan, secara regulasi, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Tentunya mobil jenis derek diperbolehkan melintas di jalan tol karena sifatnya yang sama seperti kendaraan roda empat lainnya.

Pasal 41 ayat 1, disebutkan, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol.

Pada Pasal 90, disebutkan pula hak dan kewajiban badan usaha jalan tol, pada setiap ruas jalan tol, Badan Usaha wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit-unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di jalan tol.

Jika ditemui mobil derek yang melakukan operasi/transaksi di wilayah jalan tol di luar dari yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, maka mobil derek tersebut telah melanggar peraturan tersebut dan Jasa Marga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan/penghalauan.

"Yang dilarang adalah ketika ada kendaraan mogok di dalam tol dan berhenti di bahu jalan, kemudian ada derek dari pihak lain di luar yang telah disediakan Badan Usaha Jalan Tol, melakukan operasi/transaksi di dalam tol," ujar Corry kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

"Misalnya melakukan kegiatan tawar menawar di dalam tol, memaksa pengguna jalan tol untuk memakai jasa derek mereka sampai ke lokasi tertentu," tambah dia.

Seperti yang tampak pada video yang beredar, terlihat ada mobil derek yang sedang menderek truk, memang lokasinya diperkirakan berada di wilayah Jatiwaringin yang masuk ke dalam Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Saat disinggung terkait adanya mobil derek tersebut, pihaknya tidak dapat memastikan kendaraan tersebut di derek dari mana. Apakah dari luar atau di dalam tol.

Hal tersebut lantaran dari video yang ramai di medsos itu hanya terlihat kendaraan sedang diderek kemudian didokumentasikan dan dinarasikan informasinya oleh pengguna jalan yang lain.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan.

Lebih lanjut, informasi lalu lintas di seputar jalan tol dan bantuan derek resmi jalan tol Jasa Marga dapat diakses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOs dan Android.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/28/091600765/video-viral-derek-liar-di-tol-jatiwaringin-merajalela-disebut-minta-upah-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke