Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 27/03/2021, 09:40 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tidak cukup hanya melarang mudik

Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pembatasan mobilitas manusia tidak cukup dengan hanya melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Menurut Dicky, pembatasan dan pengaturan mobilitas manusia juga tetap perlu dilakukan di dalam kota.

Dia mengatakan, pembatasan tersebut bisa diterapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  • Pertama dari segi tempat, yakni mengacu pada zona risiko penularan Covid-19.
  • Kemudian dari segi aktivitas, yaitu mengatur agar jika ada aktivitas masyarakat, dapat dilakukan di luar ruangan dengan penerapan protokol kesehatan pribadi.

"Dalam situasi saat ini, sebaiknya memakai masker dua lapis, jaga jarak minimal dua meter, dibiasakan mencuci tangan, dan tentu saja aktivitas di luar rumah bila amat sangat penting sekali," kata dia.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Lebih lanjut, Dicky juga menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan informasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, mengenai daftar lokasi mana saja yang termasuk zona hijau, oranye, atau merah.

"Ini perlu dan penting untuk situasi saat ini, untuk sekali lagi meminimalkan potensi penyebaran," kata Dicky.

Terakhir, menurut Dicky, ada satu hal lain yang juga tidak boleh dilupakan, yaitu penguatan dari aspek testing dan tracing, yang diikuti dengan isolasi dan karantina.

"Harus terus dilakukan dengan komitmen tinggi di semua daerah dan juga konsisten. Ini yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) di Indonesia, dan di sisi lain, masyarakat juga harus disiplin melakukan 5M," pungkas Dicky.

Baca juga: Berkaca dari Airlangga Hartarto, Bisakah Orang yang Belum Terinfeksi Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com