KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan kembali digelar pada tahun ini.
Kepastian penyelenggaraan CPNS 2021 terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Selain rekrutmen CPNS, Kemenpan RB juga memastikan tahun ini akan ada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 juga akan digelar dengan penerapan prokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui mengenai rekrutmen CPNS 2021.
Pelaksaan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada April 2021.
Berikut rincian jadwalnya:
Pelaksanaan seleksi untuk sekolah pendidikan kedinasan akan dimulai pada Mei 2021.
Sedangkan untuk PPPK guru, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan, yaitu tahap 1 pada Agustus 2021, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 Desember 2021.
Sementara pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Mengutip Kompas.com, Minggu (21/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
Mengutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021) Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari:
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.