KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.
Mengutip Kompas.com, Jumat (26/3/2021), larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyampaikan, keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ditetapkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Jokowi Klaim Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Benarkah Demikian?
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, larangan mudik Lebaran 2021 ini merupakan keputusan yang tepat dan bijak dari pemerintah.
"Ini tentu harus direspons positif dan dengan besar hati oleh publik. Karena sekali lagi dalam situasi pandemi, yang kita belum bisa mengendalikan, tentu menuntut adanya pembatasan mobilitas dan interaksi manusia," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Dicky mengatakan, berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini, mobilitas dan interaksi manusia terbukti berkontribusi dalam perburukan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?
"Apalagi ditambah adanya potensi dari strain baru yang lebih cepat ya, sangat efektif menular, dan itu pun yang baru bisa kita deteksi adalah varian B.1.1.7, belum potensi varian lain yang kita masih memiliki keterbatasan untuk mendeteksinya," katanya lagi.
Menurut Dicky, mencegah adanya mobilisasi dan interaksi masif manusia dengan melarang mudik Lebaran tidak hanya berkontribusi mencegah penularan Covid-19, tetapi juga mencegah kemunculan strain virus baru.
Dicky mengatakan, dari satu superspreader event, terdapat potensi untuk melahirkan satu superstrain virus.
Baca juga: Termasuk B.1.1.7, Ini 3 Mutasi Baru Virus Corona yang Teridentifikasi
Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pembatasan mobilitas manusia tidak cukup dengan hanya melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran.
Menurut Dicky, pembatasan dan pengaturan mobilitas manusia juga tetap perlu dilakukan di dalam kota.
Dia mengatakan, pembatasan tersebut bisa diterapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:
"Dalam situasi saat ini, sebaiknya memakai masker dua lapis, jaga jarak minimal dua meter, dibiasakan mencuci tangan, dan tentu saja aktivitas di luar rumah bila amat sangat penting sekali," kata dia.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Lebih lanjut, Dicky juga menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan informasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, mengenai daftar lokasi mana saja yang termasuk zona hijau, oranye, atau merah.
"Ini perlu dan penting untuk situasi saat ini, untuk sekali lagi meminimalkan potensi penyebaran," kata Dicky.
Terakhir, menurut Dicky, ada satu hal lain yang juga tidak boleh dilupakan, yaitu penguatan dari aspek testing dan tracing, yang diikuti dengan isolasi dan karantina.
"Harus terus dilakukan dengan komitmen tinggi di semua daerah dan juga konsisten. Ini yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) di Indonesia, dan di sisi lain, masyarakat juga harus disiplin melakukan 5M," pungkas Dicky.