Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Kompas.com - 26/03/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Semenjak pandemi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.

Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.

Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com ( 06/05/2020).

Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online dan SMS

Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Login dan mengisi data

Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.  

Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.

Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".

2. Isi data

Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.

Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

3. Unggah dokumen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com