KOMPAS.com - Semenjak pandemi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com ( 06/05/2020).
Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online dan SMS
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Login dan mengisi data
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
2. Isi data
Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.
Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
3. Unggah dokumen