KOMPAS.com - Semenjak pandemi, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com ( 06/05/2020).
Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online dan SMS
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Login dan mengisi data
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
2. Isi data
Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.
Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
3. Unggah dokumen
Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS.
Dokumen ini antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak Anda melalui saluran video call.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online".
Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun.
Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun Berasal dari Penerima Upah dan Jasa Konstruksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.