Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 13/11/2020, 06:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah (BSU).

Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Sebelumnya, para buruh telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020,

Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.

Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?

Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.

"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com