Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 13/11/2020, 06:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah (BSU).

Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Sebelumnya, para buruh telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020,

Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.

Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?

Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.

"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?

Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?

Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.

Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial.

"@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?

Terkait pencairan BSU, Utoh mengatakan, bagi mereka yang tidak mendapatkan BSU pada termin I, maka orang tersebut tidak akan berpeluang mendapatkan BSU pada termin II.

Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampakan data baru lagi hingga 30 September 2020.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," katanya lagi.

Baca juga: Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI

Kendala penyaluran BSU

Saat BSU belum juga cair, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.

Adapun kendala-kendala itu antara lain:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah ditutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar

Diketahui, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) agar penyaluran dana dapat tepat sasaran.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com