KOMPAS.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.
Namun masih sering dijumpai konvoi motor dan mobil yang mendapat pengawalan polisi di jalan.
Mereka yang dikawal itu merasa punya hak khusus di jalan. Lebih parahnya, konvoi ini kerap memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
Padahal di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa.
“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
Siapa saja golongan kendaraan yang bisa mendapatkan pengawalan kepolisian? Ini daftarnya:
Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan