JAKARTA, KOMPAS.com - Pengujian KIR penting untuk menjamin kelayakan kendaraan.
Terlambat melakukan uji KIR bisa berakibat fatal saat kendaraan beroperasi, seperti yang terjadi dalam kecelakaan bus di Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Bagaimana cara dan syarat pengajuan uji KIR kendaraan?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara dan Syarat Pengajuan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.