Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 10 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret

Kompas.com - 09/03/2021, 08:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 9-22 Maret.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Airlangga menuturkan, PPKM skala mikro kali ini juga diterapkan di tiga provinsi baru di luar Jawa-Bali.

"Untuk PPKM dua minggu berikut memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata dia.

Provinsi mana saja yang ikut dalam PPKM skala mikro ini? Simak dalam daftar berikut:

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 9-22 Maret, Ini Tanggapan Epidemiolog

Daftar provinsi

Masuknya tiga provinsi tersebut, PPKM skala mikro siap diterapkan di 10 provinsi.

Berikut daftarnya:

  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DIY
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantian Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Sumatera Utara

Parameter kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM 9-22 Maret ini masih sama dengan PPKM sebelumnya.

Paramater tersebut adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

PPKM diklaim turunkan kasus

Airlangga mengklaim, PPKM yang telah diterapkan selama lebih dari satu bulan ini sukses mengerem jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021 sebesar 157.088 kasus.

"Kemudian kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya yang 12,29 persen," jelas dia.

Tak hanya itu, 6 dar 7 provinsi juga berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19 selama penerapan PPKM, yaitu DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan, PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM mikro," ujarnya.

Dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan juga hampir sama.

Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com