Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Ini Cara Cek Lolos atau Gagal

Kompas.com - 07/03/2021, 13:51 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Daftar terlarang, yakni:

  • Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.
  • TNI/Polri.
  • ASN.
  • Anggota DPR/DPRD.
  • Pegawai BUMN/BUMD.

Peserta Prakerja juga harus memenuhi syarat, yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.

  • Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK).

  • Pekerja (buruh/karyawan).

  • Wirausaha.

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pada Kartu Prakerja 2021 ini, pemerintah juga membatasi penerima Prakerja di mana setiap satu KK hanya boleh dua anggota yang lolos Prakerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com