KOMPAS.com - Tepat pada 3 Maret 1973, naskah konvensi Cites disepakati oleh 80 negara termasuk Indonesia. CITES adalah Convention on International Trades of Endangered Species of Wild Flora and Fauna.
Menurut laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, CITES adalah satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam bebas.
Meski setiap Maret diperingati sebagai bulannya konvensi CITES dan perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup juga ada, namun perdagangan satwa liar masih terus berjalan.
Manager dari Friends of The National Parks Foundation (FNPF) Borneo, Bagas Dwi Nugrahanto, mengatakan bahwa Kalimantan memiliki puluhan endangered species atau spesies satwa yang dilindungi.
Baca juga: 172 Tahun Hilang, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan Warga, Difoto Lalu Dilepaskan
"Mulai dari orang utan, beruang madu, macan dahan, juga ragam spesies burung dan trenggiling," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Perdagangan satwa ilegal terus ada di Kalimantan. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah perburuan dan perdagangan satwa liar trenggiling.
Berdasar data FNPF selama tiga tahun terakhir, ada 60. 624 ekor trenggiling yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal di Kalimantan.
Data tersebut terkumpul dari lima provinsi, yaitu:
Baca juga: KKP Ambil Alih Otoritas Pengelolan Ikan CITES dari KLHK, Apa Tujuannya?
Jika berbicara soal perdagangan satwa liar, akan merujuk pada dua segmen.
Dua segmen itu yaitu perdagangan untuk koleksi barang antik dan perdagangan untuk stok bahan baku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan