Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Nurdin Abdullah, Diciduk KPK, Jadi Tersangka, dan Langsung Ditahan

Kompas.com - 28/02/2021, 08:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Publik Indonesia kembali dikagetkan dengan adanya penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala daerah yang kali ini terjerat kasus kejahatan kerah putih adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Ia disatroni petugas KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (27/2/2021) dini hari atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

"Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin diduga menerima uang suap dari sejumlah pihak yang ingin mendapatkan pengadaan  infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ia tidak sendiri, 5 orang lain yang terkait dalam kasus yang sama juga turut ditangkap KPK beberapa jam sebelumnya, atau pada Jumat (26/2/2021) malam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Dibawa ke Jakarta

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam.Tangkapan layar YouTube Kompas TV Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam.

Nurdin Abdullah, dan 5 orang lain yang turut ditangkap, beserta petugas KPK langsung pergi ke Jakarta pada hari itu juga, Sabtu (27/2/2021), setelah Nurdin diamankan.

Semuanya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Pagi ini, sekitar jam 07.00 berangkat dari Sulawesi Selatan sedang diberangkatkan menuju Jakarta, jadi sekitar paling jam 09.00 jam 10.00 baru mendarat di Jakarta, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan di gedung KPK," kata Nurul dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Pemeriksaan KPK

Keenam orang yang terjaring OTT, termasuk Nurdin, setibanya di Jakarta langsung dibawa ke Gedung KPK dan tiba di sana pada pukul 09.45 WIB.

Pada kesempatan itu, mereka akan diperiksa secara lebih mendalam utuk mengetahui secara lebih pasti terkait keterlibatannya, dalam kasus apa, dan sebagainya.

Mengutip Antara (27/2/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan baru akan menetapkan status yang bersangkutan dalam waktu 1x24 jam.

Ali pun meminta agar semua pihak menunggu proses pemeriksaan yang tengah dikerjakan oleh KPK.

"Dalam waktu 1x24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Ali.

Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?

Ditetapkan tersangka

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, KPK menetapkan 3, dari 6 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Dari ketiga orang tersebut, Nurdin adalah salah satunya.

Ia diketahui menjadi pihak penerima uang suap dalam kasus pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara IR, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Firli dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Berdasarkan Kompas.com (28/2/2021), Nurdin disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?

Langsung ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah bersama 2 tersangka lain pun langsung menjalani masa tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” kata Firli lagi.

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya | Editor: Dani Prabowo)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com